Kadivpas Apresiasi Rutan Kudus Steril Dari Benda Terlarang Di Area Blok Hunian

    Kadivpas Apresiasi Rutan Kudus Steril Dari Benda Terlarang Di Area Blok Hunian
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus - Berawal dari Kunjungan yang dilakukan oleh Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Kadiyono dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta penguatan bagi seluruh Pegawai di Rutan Kudus, Kamis (11/01).

    Dikesempatan Kadiyono secara langsung melakukan inspeksi ke dalam Blok hunian para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna mengetahui kondisi langsung didalam kamar hunian. Beliau juga berinteraksi langsung dengan beberapa WBP, mendengarkan aspirasi mereka, serta memberikan motivasi kepada para pegawai Rutan Kudus khususnya di pengamanan agar melakukan pencegahan maupun deteksi dini terkait barang terlarang seperti Narkoba dan Handphone.

    "Saya apresiasi Rutan Kudus yang saya amati sejauh ini terbebas dari benda terlarang, saya tegaskan bahwa seluruh pegawai harus tetap menjaga komitmen agar steril dari handphone dan narkoba. Dengan tidak adanya Handphone maka 70% masalah kemanan teratasi, " ungkapnya.

    Kepala Kesatuan Keamanan Rutan (Ka.KPR) Kudus, Damianus Ardhyna Bintara langsung menyikapi atas penyampaian dari Kadivpas. Dengan mengajak seluruh petugas keamanan untuk saling berkoordinasi agar terciptanya lingkungan Rutan yang aman dan steril.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 03/Undaan Kerja Bakti Membantu...

    Artikel Berikutnya

    Kadivpas Kemenkumham Jawa Tengah Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ops Zebra Candi 2024: Pelanggaran Anjlok, Polda Jateng Ingatkan Waspada Musim Hujan
    Siap Pensiun, Siap Bahagia: Polda Jateng Latih 750 Personel Jadi Wirausahawan
    Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU

    Ikuti Kami