KOMPENSASI RUTAN KUDUS KEPADA PENGGUNA LAYANAN PUBLIK

    KOMPENSASI RUTAN KUDUS KEPADA PENGGUNA LAYANAN PUBLIK

    Kudus - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus menyediakan kompensasi pelayanan untuk pengunjung dan penerima layanan publik. Kompensasi diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, (Senin, 18/02).  Kompensasi diberikan apabila layanan yang diberikan dirasa belum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti pelayanan lambat, terjadi kesalahan teknis petugas, kurangnya tepat waktu pembukaan pelayanan, dan sebagainya.   Rutan Kudus berkomitmen akan memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat, apabila ada permasalahan terkait pelayanan Rutan Kudus atau oknum yang tidak bertanggung jawab dapat menguhubungi nomor 085868000169 atau dapat mengisi keluhan dalam formulir https://linktr.ee/rutan2bkudus.  Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Solichin, kompensasi diberikan sebagai permohonaan maaf atas tidak sempurnanya yang dilakukan petugas dalam memberikan pelayanan.   “Demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Rutan Kudus, kompensasi ini diberikan sebagai permohonan maaf kami kepada para pengunjung dan penerima layanan publik apabila dirasa tidak sesuai dengan SOP, kemudian jika ada ketidaknyamanan lain dapat mengadukan kepada kami, ” ungkapnya.

    #kemenkummhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Warga Binaan Rutan Kudus Antusias Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Desa Pladen Gotong Royong Bantu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ops Zebra Candi 2024: Pelanggaran Anjlok, Polda Jateng Ingatkan Waspada Musim Hujan
    Siap Pensiun, Siap Bahagia: Polda Jateng Latih 750 Personel Jadi Wirausahawan
    Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU

    Ikuti Kami